Lembaga sertifikasi profesi atau LSP adalah lembaga yang melakukan kegiatan pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Artinya kemampuan Anda akan diakui dan mendapat izin resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau lebih dikenal dengan singkatan BNSP.
Sedangkan lisensi akan diberikan oleh BNSP setelah suatu lembaga berhasil melewati proses akreditasi. Kemudian, LSP akan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga resmi yang mewadahi kegiatan sertifikasi profesi bagi masyarakat.
Karena merupakan organisasi tingkat nasional yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka wajar jika LSP dapat membuka cabang lain di seluruh Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya tugas dan fungsi LSP? LSP menjadi lembaga sertifikasi yang akan memberikan sertifikat profesi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar